Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 75 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Bulog

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp675,25 miliar ke dalam modal Perum Bulog untuk memperbaiki struktur permodalannya. Dana penyertaan tersebut bersumber dari sisa anggaran tahun 2003 hingga 2006 yang berasal dari Bagian Anggaran Bulog dan Bendahara Umum Negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
75
Tahun
2016
Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Bulog
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4246
Jumlah diDownload
431
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
328
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah