Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Bulog
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp675,25 miliar ke dalam modal Perum Bulog untuk memperbaiki struktur permodalannya. Dana penyertaan tersebut bersumber dari sisa anggaran tahun 2003 hingga 2006 yang berasal dari Bagian Anggaran Bulog dan Bendahara Umum Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 75
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Bulog
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4246
- Jumlah diDownload
- 431
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 328
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016