Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 121 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 dicabut

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 mengatur penyesuaian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai bentuk insentif atas peningkatan kinerja dalam reformasi birokrasi. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Perpres No. 109 Tahun 2014) dengan mempertimbangkan dasar hukum UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU ASN.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
121
Tahun
2016
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Jumlah dilihat
5226
Jumlah diDownload
350
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
347
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah