Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan definisi aset keuangan dalam pembiayaan sekunder perumahan sebagai piutang dari kredit pemilikan rumah beserta agunannya, guna meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pasar pembiayaan tersebut. Penyempurnaan ini juga bertujuan mendukung efisiensi pasar pembiayaan primer serta memperkuat peran lembaga pembiayaan perumahan dalam ekosistem properti nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 101
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2833
- Jumlah diDownload
- 196
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 265
- Nomor Tambahan
- 5962
- Tanggal Pengundangan
- 06 Desember 2016