Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 101 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan definisi aset keuangan dalam pembiayaan sekunder perumahan sebagai piutang dari kredit pemilikan rumah beserta agunannya, guna meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pasar pembiayaan tersebut. Penyempurnaan ini juga bertujuan mendukung efisiensi pasar pembiayaan primer serta memperkuat peran lembaga pembiayaan perumahan dalam ekosistem properti nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
101
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2833
Jumlah diDownload
196
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
265
Nomor Tambahan
5962
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah