Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 113 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis

Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tunjangan jabatan fungsional bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Teknisi Elektromedis untuk meningkatkan mutu dan produktivitas kerja. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan, dengan sumber pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pemerintah pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemerintah daerah. Pemberian tunjangan ini akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
113
Tahun
2016
Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9302
Jumlah diDownload
496
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
339
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah