Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tunjangan jabatan fungsional bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Teknisi Elektromedis untuk meningkatkan mutu dan produktivitas kerja. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan, dengan sumber pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pemerintah pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemerintah daerah. Pemberian tunjangan ini akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 113
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9302
- Jumlah diDownload
- 496
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 339
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016