Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur organisasi PPATK dengan menetapkan susunan inti yang terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, serta dua Deputi (Pencegahan dan Pemberantasan). Selain itu, diatur pula pembentukan unsur penunjang berupa Inspektorat sebagai pengawas internal dan maksimal tiga Pusat yang dipimpin oleh Kepala Pusat masing-masing.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 103
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2556
- Jumlah diDownload
- 356
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 284
- Tanggal Pengundangan
- 09 Desember 2016