Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 103 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah struktur organisasi PPATK dengan menetapkan susunan inti yang terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, serta dua Deputi (Pencegahan dan Pemberantasan). Selain itu, diatur pula pembentukan unsur penunjang berupa Inspektorat sebagai pengawas internal dan maksimal tiga Pusat yang dipimpin oleh Kepala Pusat masing-masing.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
103
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2556
Jumlah diDownload
356
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
284
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah