Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 99 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pelaporan kepada Bea dan Cukai bagi siapa saja yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain (seperti cek) bernilai minimal Rp100 juta atau setara ke dalam atau keluar wilayah kepabeanan. Pelaporan tersebut harus dilakukan dengan menyerahkan pemberitahuan resmi dan mengisi formulir yang memuat identitas pembawa serta penerima manfaat. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
99
Tahun
2016
Tentang
Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2539
Jumlah diDownload
595
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
366
Nomor Tambahan
6009
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah