Kembali
Memuat PDF…
Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pelaporan kepada Bea dan Cukai bagi siapa saja yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain (seperti cek) bernilai minimal Rp100 juta atau setara ke dalam atau keluar wilayah kepabeanan. Pelaporan tersebut harus dilakukan dengan menyerahkan pemberitahuan resmi dan mengisi formulir yang memuat identitas pembawa serta penerima manfaat. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 99
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2539
- Jumlah diDownload
- 595
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 366
- Nomor Tambahan
- 6009
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2016