Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis berhak menerima tunjangan jabatan fungsional setiap bulan sesuai besaran yang tercantum dalam lampiran. Pemberian tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai daerah, dan akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 114
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8325
- Jumlah diDownload
- 471
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 340
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016