Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 114 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis

Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis berhak menerima tunjangan jabatan fungsional setiap bulan sesuai besaran yang tercantum dalam lampiran. Pemberian tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai daerah, dan akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
114
Tahun
2016
Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8325
Jumlah diDownload
471
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
340
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah