Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) yang merupakan dana APBN untuk membantu mendanai kegiatan fisik khusus sesuai prioritas nasional dan urusan daerah. DAK Fisik terdiri dari tiga jenis utama, yaitu Reguler, Penugasan, dan Afirmasi, yang masing-masing mencakup bidang-bidang spesifik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan permukiman. Pengelolaan dana ini di daerah mencakup tiga tahap utama, yaitu penganggaran, persiapan teknis, dan pelaksanaan kegiatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 123
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1854
- Jumlah diDownload
- 439
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 364
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016