Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 117 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperluas keanggotaan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) dengan menambahkan pejabat dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Susunan keanggotaan kini mencakup Menteri Koordinator bidang Politik/Hukum/Keamanan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Kepala PPATK, serta para menteri dan kepala lembaga seperti Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN. Selain itu, dibentuk Tim Pelaksana yang dipimpin oleh Kepala PPATK dan Wakil Ketua dari Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kemenko Polhukam untuk membantu pelaksanaan tugas komite.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
117
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3352
Jumlah diDownload
441
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
343
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah