Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperluas keanggotaan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) dengan menambahkan pejabat dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Susunan keanggotaan kini mencakup Menteri Koordinator bidang Politik/Hukum/Keamanan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Kepala PPATK, serta para menteri dan kepala lembaga seperti Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN. Selain itu, dibentuk Tim Pelaksana yang dipimpin oleh Kepala PPATK dan Wakil Ketua dari Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kemenko Polhukam untuk membantu pelaksanaan tugas komite.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 117
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3352
- Jumlah diDownload
- 441
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 343
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016