Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 112 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Pembimbing Kesehatan Kerja berhak menerima tunjangan jabatan fungsional setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan, dan pengeluarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai daerah. Tunjangan ini akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
112
Tahun
2016
Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5826
Jumlah diDownload
429
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
338
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah