Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Pembimbing Kesehatan Kerja berhak menerima tunjangan jabatan fungsional setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan, dan pengeluarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai daerah. Tunjangan ini akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 112
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5826
- Jumlah diDownload
- 429
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 338
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016