Kembali
Memuat PDF…
Pajak Penghasilan Atas Program Jaminan Sosial Yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur perlakuan khusus Pajak Penghasilan atas program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS, mengingat proses bisnisnya berbeda dengan kegiatan usaha umum. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perpajakan dalam pengelolaan dana jaminan sosial yang dikelola secara nirlaba demi kepentingan peserta.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 73
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pajak Penghasilan Atas Program Jaminan Sosial Yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8324
- Jumlah diDownload
- 756
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 326
- Nomor Tambahan
- 6007
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016