Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 73 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Pajak Penghasilan Atas Program Jaminan Sosial Yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur perlakuan khusus Pajak Penghasilan atas program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS, mengingat proses bisnisnya berbeda dengan kegiatan usaha umum. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perpajakan dalam pengelolaan dana jaminan sosial yang dikelola secara nirlaba demi kepentingan peserta.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
73
Tahun
2016
Tentang
Pajak Penghasilan Atas Program Jaminan Sosial Yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8324
Jumlah diDownload
756
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
326
Nomor Tambahan
6007
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah