Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 7 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan modal dasar Perseroan Terbatas minimal Rp50 juta, kecuali untuk usaha mikro, kecil, dan menengah yang modalnya disepakati pendirinya. Selain itu, minimal 25% modal dasar harus langsung ditempatkan dan disetor penuh dalam waktu 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
7
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3330
Jumlah diDownload
1439
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
54
Nomor Tambahan
5862
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2016

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah