Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Oleh Instansi Pemerintah Danatau Lembaga Swasta dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Instansi Pemerintah dan lembaga swasta memberikan data dan informasi tertentu (seperti data pajak, kependudukan, dan profil pengguna jasa) kepada PPATK untuk pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. Permintaan data tersebut diajukan secara tertulis oleh Kepala PPATK yang memuat alasan, jenis data, dan tenggat waktu, dan penyampaian data ini dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI OLEH INSTANSI PEMERINTAH DANATAU LEMBAGA SWASTA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10108
- Jumlah diDownload
- 595
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 23
- Nomor Tambahan
- 5846
- Tanggal Pengundangan
- 02 Februari 2016