Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 2 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Oleh Instansi Pemerintah Danatau Lembaga Swasta dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Instansi Pemerintah dan lembaga swasta memberikan data dan informasi tertentu (seperti data pajak, kependudukan, dan profil pengguna jasa) kepada PPATK untuk pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. Permintaan data tersebut diajukan secara tertulis oleh Kepala PPATK yang memuat alasan, jenis data, dan tenggat waktu, dan penyampaian data ini dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
2
Tahun
2016
Tentang
TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI OLEH INSTANSI PEMERINTAH DANATAU LEMBAGA SWASTA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10108
Jumlah diDownload
595
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
23
Nomor Tambahan
5846
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah