Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 6 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2016 menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang di Kabupaten Belitung sebagai Zona Pariwisata dengan luas 324,4 hektar yang berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan. Badan usaha yang ditunjuk oleh Bupati Belitung bertugas membangun dan mengelola kawasan ini, dengan target operasional maksimal tiga tahun sejak peraturan diundangkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
6
Tahun
2016
Tentang
KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG KELAYANG
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7283
Jumlah diDownload
669
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
50
Nomor Tambahan
5860
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah