Kembali
Memuat PDF…
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2016 menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang di Kabupaten Belitung sebagai Zona Pariwisata dengan luas 324,4 hektar yang berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan. Badan usaha yang ditunjuk oleh Bupati Belitung bertugas membangun dan mengelola kawasan ini, dengan target operasional maksimal tiga tahun sejak peraturan diundangkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Tentang
- KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG KELAYANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7283
- Jumlah diDownload
- 669
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 50
- Nomor Tambahan
- 5860
- Tanggal Pengundangan
- 18 Maret 2016