Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Perubahan ini memperluas kriteria penunjukan langsung penyedia jasa konstruksi untuk mencakup pekerjaan skala kecil yang dikerjakan oleh usaha perseorangan atau badan usaha kecil, serta menyisipkan ayat baru dalam Pasal 8 untuk mengatur kondisi-kondisi spesifik tersebut. Tujuannya adalah mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional, terutama yang dikelola pemerintah daerah, dengan memberikan fleksibilitas dalam pemilihan penyedia jasa untuk situasi tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6585
- Jumlah diDownload
- 545
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 243
- Nomor Tambahan
- 5949
- Tanggal Pengundangan
- 22 November 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000