Kembali
Memuat PDF…
Perusahaan Umum Perum Bulog
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kembali status, tugas, dan struktur organisasi Perum Bulog sebagai Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara untuk menunjang kebijakan logistik pangan nasional. Perum Bulog dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan, sementara pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang membandingkan kondisi aktual dengan seharusnya di bidang keuangan dan operasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4485
- Jumlah diDownload
- 1113
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 96
- Tanggal Pengundangan
- 17 Mei 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003