Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 13 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Perusahaan Umum Perum Bulog

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kembali status, tugas, dan struktur organisasi Perum Bulog sebagai Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara untuk menunjang kebijakan logistik pangan nasional. Perum Bulog dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan, sementara pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang membandingkan kondisi aktual dengan seharusnya di bidang keuangan dan operasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
13
Tahun
2016
Tentang
PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4485
Jumlah diDownload
1113
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
96
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah