Kembali
Memuat PDF…
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, mencakup layanan seperti penerbitan SIM, STNK, izin senjata api, serta jasa pengamanan dan pelatihan. Tarif untuk sebagian besar layanan ditetapkan dalam lampiran, sementara tarif untuk jasa kesehatan dan assessment center ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 60
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Desember 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 15844
- Jumlah diDownload
- 285
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 263
- Nomor Tambahan
- 5960
- Tanggal Pengundangan
- 06 Desember 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010