Kembali
Memuat PDF…
Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Sensor Film
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2016 menetapkan hak keuangan berupa honorarium/tunjangan kerja bulanan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film dengan besaran berbeda-beda, yang diberikan mulai 1 Oktober 2015. Bagi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, pembayaran dilakukan sebesar selisih antara honorarium tersebut dengan gaji PNS mereka. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan diatur oleh Menteri Keuangan, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya tahun 2007.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 96
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Sensor Film
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2485
- Jumlah diDownload
- 404
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 250
- Tanggal Pengundangan
- 23 November 2016