Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 96 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Sensor Film

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2016 menetapkan hak keuangan berupa honorarium/tunjangan kerja bulanan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film dengan besaran berbeda-beda, yang diberikan mulai 1 Oktober 2015. Bagi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, pembayaran dilakukan sebesar selisih antara honorarium tersebut dengan gaji PNS mereka. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan diatur oleh Menteri Keuangan, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya tahun 2007.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
96
Tahun
2016
Tentang
Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Sensor Film
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2485
Jumlah diDownload
404
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
250
Tanggal Pengundangan
23 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah