Kembali
Memuat PDF…
Pelayanan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ketentuan umum dan mekanisme penyediaan serta penyebaran informasi serta jasa terkait cuaca, iklim, dan gejala alam bumi oleh instansi pemerintah. Lingkup pengaturan mencakup standar pelayanan, sarana yang digunakan, kewajiban pengguna, serta peran masyarakat dalam mendukung layanan tersebut. Pemerintah wajib menyediakan dua jenis layanan utama, yaitu informasi (seperti prakiraan cuaca dan peringatan dini) dan jasa khusus.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10801
- Jumlah diDownload
- 629
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 87
- Nomor Tambahan
- 5878
- Tanggal Pengundangan
- 10 Mei 2016