Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 92 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, dengan ketentuan bahwa tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat tertentu (seperti yang disebutkan dalam Pasal 3). Tunjangan ini merupakan insentif tambahan di luar penghasilan pokok yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan motivasi pegawai dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
92
Tahun
2016
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8381
Jumlah diDownload
565
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
245
Tanggal Pengundangan
22 November 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah