Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, dengan ketentuan bahwa tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat tertentu (seperti yang disebutkan dalam Pasal 3). Tunjangan ini merupakan insentif tambahan di luar penghasilan pokok yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan motivasi pegawai dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 92
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8381
- Jumlah diDownload
- 565
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 245
- Tanggal Pengundangan
- 22 November 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2014