Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Perseroan Terbatas dalam Pasal 1 PP No. 44 Tahun 2005 untuk memperjelas bahwa istilah tersebut merujuk pada perseroan terbatas yang tidak termasuk kategori Persero. Tujuannya adalah menyempurnakan pengaturan penyertaan dan penatausahaan modal negara agar lebih tertib administrasi dan optimal dalam mendukung program pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 72
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6240
- Jumlah diDownload
- 1231
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 325
- Nomor Tambahan
- 6006
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005