Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 yang mengatur fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha dan daerah tertentu guna mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja. Perubahan ini berlaku efektif setelah 15 hari sejak tanggal diundangkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10526
- Jumlah diDownload
- 630
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 72
- Nomor Tambahan
- 5873
- Tanggal Pengundangan
- 22 April 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008