Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 3 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan hak keuangan dan fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi dengan menambahkan hak atas honorarium bagi Hakim Konstitusi yang menangani perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya belum mengatur pemberian honorarium khusus untuk tugas tambahan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
3
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5376
Jumlah diDownload
540
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
37
Nomor Tambahan
5851
Tanggal Pengundangan
01 Januari 1970

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah