Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan hak keuangan dan fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi dengan menambahkan hak atas honorarium bagi Hakim Konstitusi yang menangani perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya belum mengatur pemberian honorarium khusus untuk tugas tambahan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Maret 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5376
- Jumlah diDownload
- 540
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 37
- Nomor Tambahan
- 5851
- Tanggal Pengundangan
- 01 Januari 1970