Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 51 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Presiden RI melakukan penambahan penyertaan modal negara sebesar maksimal Rp1,25 triliun ke dalam modal saham PT Jasa Marga Tbk yang bersumber dari APBN 2016. Nilai tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
51
Tahun
2016
Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9144
Jumlah diDownload
437
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
239
Tanggal Pengundangan
14 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah