Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Presiden RI melakukan penambahan penyertaan modal negara sebesar maksimal Rp1,25 triliun ke dalam modal saham PT Jasa Marga Tbk yang bersumber dari APBN 2016. Nilai tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9144
- Jumlah diDownload
- 437
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 239
- Tanggal Pengundangan
- 14 November 2016