Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan ditentukan sesuai Lampiran peraturan, dengan sumber pembiayaan dari APBN untuk pemerintah pusat dan APBD untuk pemerintah daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 110
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8217
- Jumlah diDownload
- 449
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 336
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016