Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 110 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan ditentukan sesuai Lampiran peraturan, dengan sumber pembiayaan dari APBN untuk pemerintah pusat dan APBD untuk pemerintah daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
110
Tahun
2016
Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8217
Jumlah diDownload
449
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
336
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah