Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 46 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai analisis sistematis untuk memastikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan terintegrasi dalam Kebijakan, Rencana, atau Program pembangunan. KLHS wajib dilakukan untuk dokumen perencanaan jangka panjang (RPJP) dan jangka menengah (RPJM), serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah guna menjamin kelestarian lingkungan dan kesejahteraan generasi sekarang maupun mendatang. Penyusun KLHS dilakukan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan atau rencana tersebut, seperti Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
46
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
12352
Jumlah diDownload
823
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
228
Nomor Tambahan
5941
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah