Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai analisis sistematis untuk memastikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan terintegrasi dalam Kebijakan, Rencana, atau Program pembangunan. KLHS wajib dilakukan untuk dokumen perencanaan jangka panjang (RPJP) dan jangka menengah (RPJM), serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah guna menjamin kelestarian lingkungan dan kesejahteraan generasi sekarang maupun mendatang. Penyusun KLHS dilakukan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan atau rencana tersebut, seperti Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12352
- Jumlah diDownload
- 823
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 228
- Nomor Tambahan
- 5941
- Tanggal Pengundangan
- 31 Oktober 2016