Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 111 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2016 menetapkan Tunjangan Assessor SDM Aparatur sebagai insentif bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur. Besaran tunjangan ini diatur dalam lampiran peraturan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai daerah, serta dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural atau fungsional lain.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
111
Tahun
2016
Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10889
Jumlah diDownload
214
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
337
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah