Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2016 menetapkan Tunjangan Assessor SDM Aparatur sebagai insentif bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur. Besaran tunjangan ini diatur dalam lampiran peraturan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai daerah, serta dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural atau fungsional lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 111
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10889
- Jumlah diDownload
- 214
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 337
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh