Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 114 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 dicabut

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai insentif berbasis capaian kinerja. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan besaran tunjangan yang bervariasi sesuai penilaian kinerja objektif dan transparan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
114
Tahun
2017
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Jumlah dilihat
3106
Jumlah diDownload
458
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
258
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah