Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai insentif berbasis capaian kinerja. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan besaran tunjangan yang bervariasi sesuai penilaian kinerja objektif dan transparan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 114
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Desember 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Jumlah dilihat
- 3106
- Jumlah diDownload
- 458
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 258
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2014