Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 4 PP No. 48 Tahun 2007 dengan mewajibkan susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun ditetapkan melalui Keputusan Ketua Dewan Kawasan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri terkait. Selain itu, disisipkan Pasal 4A yang mengatur bahwa badan tersebut tetap menjalankan tugas dan wewenangnya secara sementara hingga susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan sesuai ketentuan baru.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Oktober 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3296
- Jumlah diDownload
- 484
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 215
- Nomor Tambahan
- 6128
- Tanggal Pengundangan
- 12 Oktober 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007