Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan penerima tunjangan kinerja di Kementerian Keuangan dengan menyatakan bahwa tunjangan tersebut tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara/dinonaktifkan, serta pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya. Perubahan ini bertujuan memastikan tunjangan hanya diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan dan tetap aktif melaksanakan tugas sesuai reformasi birokrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 111
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8403
- Jumlah diDownload
- 1640
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 255
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2017