Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 111 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan penerima tunjangan kinerja di Kementerian Keuangan dengan menyatakan bahwa tunjangan tersebut tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara/dinonaktifkan, serta pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya. Perubahan ini bertujuan memastikan tunjangan hanya diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan dan tetap aktif melaksanakan tugas sesuai reformasi birokrasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
111
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8403
Jumlah diDownload
1640
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
255
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah