Kembali
Memuat PDF…
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, termasuk dari perjanjian Bangun Guna Serah, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menggantikan peraturan sebelumnya terkait pembayaran pajak atas jenis penghasilan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 September 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11134
- Jumlah diDownload
- 994
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 200
- Nomor Tambahan
- 6118
- Tanggal Pengundangan
- 11 September 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002