Kembali
Memuat PDF…
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Pemerintah Daerah melibatkan masyarakat dalam penyusunan peraturan dan kebijakan daerah yang membebani mereka, seperti rencana tata ruang dan pajak, melalui metode seperti konsultasi publik dan penyampaian aspirasi. Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan mensosialisasikan rancangan peraturan tersebut dan mengembangkan sistem informasi daring untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 November 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11116
- Jumlah diDownload
- 936
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 225
- Nomor Tambahan
- 6133
- Tanggal Pengundangan
- 02 November 2017