Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 45 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 berlaku

Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Pemerintah Daerah melibatkan masyarakat dalam penyusunan peraturan dan kebijakan daerah yang membebani mereka, seperti rencana tata ruang dan pajak, melalui metode seperti konsultasi publik dan penyampaian aspirasi. Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan mensosialisasikan rancangan peraturan tersebut dan mengembangkan sistem informasi daring untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
45
Tahun
2017
Tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 November 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11116
Jumlah diDownload
936
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
225
Nomor Tambahan
6133
Tanggal Pengundangan
02 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah