Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2017 mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dengan syarat penerima harus memiliki jabatan tertentu dan tidak sedang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan pertimbangan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 120
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Desember 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Jumlah dilihat
- 6917
- Jumlah diDownload
- 328
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 264
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh