Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan menetapkan bahwa penyesuaian besaran tunjangan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan individu, serta mengatur mekanisme penyetaraan jabatan baru. Pemberian tunjangan dilakukan setiap bulan dengan besaran yang dapat bervariasi hingga 30% lebih tinggi dari standar, namun tidak boleh lebih rendah 10% dari besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 96
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10818
- Jumlah diDownload
- 742
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 222
- Tanggal Pengundangan
- 24 Oktober 2017