Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 96 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan menetapkan bahwa penyesuaian besaran tunjangan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan individu, serta mengatur mekanisme penyetaraan jabatan baru. Pemberian tunjangan dilakukan setiap bulan dengan besaran yang dapat bervariasi hingga 30% lebih tinggi dari standar, namun tidak boleh lebih rendah 10% dari besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
96
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10818
Jumlah diDownload
742
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
222
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah