Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 123 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Kepegawaian Negara berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara/dinonaktifkan, atau diberhentikan dari jabatan organiknya dengan uang tunggu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
123
Tahun
2017
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7277
Jumlah diDownload
383
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
267
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah