Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 43 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 berlaku

Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pembayaran ganti kerugian (materiil dan immateriil) serta biaya perawatan medis/psikologis bagi anak korban tindak pidana yang diputus pengadilan. Permohonan restitusi diajukan secara tertulis oleh orang tua, wali, atau ahli waris anak korban langsung ke pengadilan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
43
Tahun
2017
Tentang
Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5677
Jumlah diDownload
1040
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
219
Nomor Tambahan
6131
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah