Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pembayaran ganti kerugian (materiil dan immateriil) serta biaya perawatan medis/psikologis bagi anak korban tindak pidana yang diputus pengadilan. Permohonan restitusi diajukan secara tertulis oleh orang tua, wali, atau ahli waris anak korban langsung ke pengadilan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Oktober 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5677
- Jumlah diDownload
- 1040
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 219
- Nomor Tambahan
- 6131
- Tanggal Pengundangan
- 16 Oktober 2017