Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 130 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan capaian kinerja individu, penilaian reformasi birokrasi, serta capaian kinerja organisasi yang dinilai secara objektif dan transparan. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme pemberian, termasuk syarat dan prosedur untuk menghindari pengurangan tunjangan bagi pegawai yang bekerja di luar jam atau tempat kerja secara resmi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
130
Tahun
2017
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5351
Jumlah diDownload
534
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
274
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah