Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan capaian kinerja individu, penilaian reformasi birokrasi, serta capaian kinerja organisasi yang dinilai secara objektif dan transparan. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme pemberian, termasuk syarat dan prosedur untuk menghindari pengurangan tunjangan bagi pegawai yang bekerja di luar jam atau tempat kerja secara resmi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 130
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5351
- Jumlah diDownload
- 534
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 274
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2014