Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, yang diberikan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara, atau dinonaktifkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 121
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4059
- Jumlah diDownload
- 545
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 265
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2013