Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 37 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 berlaku

Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja nasional untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan melalui perencanaan jangka panjang (20 tahun), rencana aksi lima tahunan, serta program dan manajemen keselamatan yang terintegrasi. Fokus utamanya adalah mendefinisikan konsep keselamatan sebagai upaya menghindari risiko kecelakaan dari faktor manusia, kendaraan, jalan, dan lingkungan, serta mewajibkan instansi pemerintah dan perusahaan angkutan umum untuk menyusun instrumen kebijakan dan tata kelola keselamatan yang komprehensif.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
37
Tahun
2017
Tentang
Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 September 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6551
Jumlah diDownload
2761
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
205
Nomor Tambahan
6122
Tanggal Pengundangan
15 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah