Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan, yang diberikan berdasarkan pertimbangan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu atau yang sedang diberhentikan sementara/dinonaktifkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 126
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6028
- Jumlah diDownload
- 439
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 270
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2015