Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 42 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 berlaku

Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2017 menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang di Kabupaten Bintan dengan luas 2.333,6 ha yang terdiri dari empat zona: Pengolahan Ekspor, Logistik, Industri, dan Energi. Badan usaha yang ditunjuk oleh Bupati Bintan bertanggung jawab membangun kawasan ini hingga siap beroperasi dalam waktu paling lama 3 tahun sejak peraturan diundangkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
42
Tahun
2017
Tentang
Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2271
Jumlah diDownload
498
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
217
Nomor Tambahan
6130
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah