Kembali
Memuat PDF…
Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2017 menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang di Kabupaten Bintan dengan luas 2.333,6 ha yang terdiri dari empat zona: Pengolahan Ekspor, Logistik, Industri, dan Energi. Badan usaha yang ditunjuk oleh Bupati Bintan bertanggung jawab membangun kawasan ini hingga siap beroperasi dalam waktu paling lama 3 tahun sejak peraturan diundangkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Oktober 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2271
- Jumlah diDownload
- 498
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 217
- Nomor Tambahan
- 6130
- Tanggal Pengundangan
- 12 Oktober 2017