Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 125 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara/dinonaktifkan, atau diberhentikan dari jabatan organiknya dengan uang tunggu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
125
Tahun
2017
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5176
Jumlah diDownload
399
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
269
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah