Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 26 PP No. 73 Tahun 2019 dengan menetapkan batas waktu berlaku susunan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi hingga 31 Maret 2020 untuk menjaga keberlangsungan program dan anggaran. Dalam periode tersebut, organisasi harus ditata ulang sesuai strategi kementerian dan visi Presiden, yang kemudian ditetapkan melalui Peraturan Presiden baru atas usul Menteri Aparatur Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 94
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 73 TAHUN 2019 TENTANG KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- Joko Widodo
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2291
- Jumlah diDownload
- 442
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 267
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019