Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 94 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi

Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah Pasal 26 PP No. 73 Tahun 2019 dengan menetapkan batas waktu berlaku susunan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi hingga 31 Maret 2020 untuk menjaga keberlangsungan program dan anggaran. Dalam periode tersebut, organisasi harus ditata ulang sesuai strategi kementerian dan visi Presiden, yang kemudian ditetapkan melalui Peraturan Presiden baru atas usul Menteri Aparatur Negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
94
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 73 TAHUN 2019 TENTANG KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
Joko Widodo
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2291
Jumlah diDownload
442
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
267
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah