Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 89 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 dicabut

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 menetapkan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Tunjangan ini diberikan dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu pegawai. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, besaran, dan syarat penerimaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
89
Tahun
2019
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
Joko Widodo
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Jumlah dilihat
10040
Jumlah diDownload
741
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
262
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah