Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 menetapkan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Tunjangan ini diberikan dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu pegawai. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, besaran, dan syarat penerimaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 89
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- Joko Widodo
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 10040
- Jumlah diDownload
- 741
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 262
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh