Kembali
Memuat PDF…
Kawasan Ekonomi Khusus Kendal
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal seluas 1.000 hektar di Kecamatan Kaliwungu dan Brangsong yang terdiri dari zona pengolahan ekspor, logistik, dan industri. Bupati Kendal wajib menunjuk badan usaha pembangun dan pengelola paling lama 90 hari setelah peraturan diundangkan, dengan target kawasan siap beroperasi dalam waktu tiga tahun.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 85
- Tahun
- 2019
- Tentang
- KAWASAN EKONOMI KHUSUS KENDAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Desember 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- Joko Widodo
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4741
- Jumlah diDownload
- 571
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 237
- Nomor Tambahan
- 6432
- Tanggal Pengundangan
- 18 Desember 2019