Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 85 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2019 berlaku

Kawasan Ekonomi Khusus Kendal

Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal seluas 1.000 hektar di Kecamatan Kaliwungu dan Brangsong yang terdiri dari zona pengolahan ekspor, logistik, dan industri. Bupati Kendal wajib menunjuk badan usaha pembangun dan pengelola paling lama 90 hari setelah peraturan diundangkan, dengan target kawasan siap beroperasi dalam waktu tiga tahun.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
85
Tahun
2019
Tentang
KAWASAN EKONOMI KHUSUS KENDAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
Joko Widodo
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4741
Jumlah diDownload
571
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
237
Nomor Tambahan
6432
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah