Kembali
Memuat PDF…
Kawasan Ekonomi Khusus Likupang
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2019 menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang di Minahasa Utara sebagai zona pariwisata dengan luas 197,4 hektar. Badan usaha pembangun dan pengelola harus ditetapkan dalam 90 hari dan wajib menyelesaikan pembangunan hingga siap beroperasi dalam waktu maksimal 3 tahun sejak peraturan diundangkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 84
- Tahun
- 2019
- Tentang
- KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIKUPANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Desember 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3212
- Jumlah diDownload
- 511
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 234
- Nomor Tambahan
- 6430
- Tanggal Pengundangan
- 10 Desember 2019