Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Kepala PPATK berwenang menetapkan kelas jabatan pegawai sesuai persetujuan Menteri PANRB sebagai dasar pembayaran tunjangan khusus. Penyesuaian kelas jabatan dilakukan untuk mengakomodasi peningkatan beban, tanggung jawab, dan risiko yang dihadapi pegawai seiring dengan kompleksitas tugas pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 84
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 101 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Desember 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- Joko Widodo
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8330
- Jumlah diDownload
- 1366
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 252
- Tanggal Pengundangan
- 26 Desember 2019