Kembali
Memuat PDF…
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur upaya pencegahan tindak pidana terorisme melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi, serta memberikan perlindungan khusus bagi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan yang menangani kasus tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 77
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 November 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- Joko Widodo
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9184
- Jumlah diDownload
- 999
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 217
- Nomor Tambahan
- 6417
- Tanggal Pengundangan
- 13 November 2019