Kembali
Memuat PDF…
Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 85 Tahun 2019 menetapkan hak keuangan bulanan sebesar Rp26,25 juta untuk Ketua, Rp24,063 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp21,875 juta untuk Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dengan ketentuan bahwa mereka yang berstatus PNS diberhentikan sementara dan tidak menerima gaji PNS. Hak keuangan ini menggantikan honorarium lama dan dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 85
- Tahun
- 2019
- Tentang
- HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Desember 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- Joko Widodo
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1970
- Jumlah diDownload
- 459
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 253
- Tanggal Pengundangan
- 26 Desember 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2005