Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 85 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 85 Tahun 2019 menetapkan hak keuangan bulanan sebesar Rp26,25 juta untuk Ketua, Rp24,063 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp21,875 juta untuk Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dengan ketentuan bahwa mereka yang berstatus PNS diberhentikan sementara dan tidak menerima gaji PNS. Hak keuangan ini menggantikan honorarium lama dan dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
85
Tahun
2019
Tentang
HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
Joko Widodo
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1970
Jumlah diDownload
459
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
253
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2005

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah