Kembali
Memuat PDF…
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
PP No. 80 Tahun 2019 mengatur definisi dan ruang lingkup Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yaitu transaksi barang dan/atau jasa yang dilakukan secara elektronik dengan tujuan pengalihan hak untuk memperoleh imbalan. Peraturan ini juga menetapkan istilah kunci seperti Kontrak Elektronik, Komunikasi Elektronik, serta membedakan peran antara Pelaku Usaha, Pribadi, Pedagang, dan Penyelenggara PPMSE dalam ekosistem perdagangan digital.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 80
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 November 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6529
- Jumlah diDownload
- 2338
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 222
- Nomor Tambahan
- 6420
- Tanggal Pengundangan
- 25 November 2019